Kuala Simpang (ANTARA) - Anggota dewan menemukan angka penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Aceh Tamiang tergolong tinggi dengan total mencapai 12.128 jiwa terdiri atas 21 klasifikasi jenis PMKS berdasarkan data BPS 2021.
“Salah satu penyumbang tertinggi PMKS adalah jenis kelompok disabilitas dengan jumlah 1.884 jiwa,” kata anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Tri Astuti di Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu.
Ia berujar persoalan disabilitas menunjukkan bahwa diperlukannya kebijakan menyeluruh dari banyak aspek seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan maupun peluang usaha. Dengan terbitnya UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas maka seyogyanya telah diatur atas hak-hak yang mengakomodir kebutuhannya.
“Harus ada regulasi yang substansial atas kebutuhan penyandang disabilitas, jangan hanya sekedar ada aturan sebagai pemenuhan administrasi saja. Sebab yang sering terjadi di kebijakan pemerintah setelah dibuat regulasi terus hanya menjadi pajangan tidak dibarengi dengan aksi-aksi nyata,” tegas politisi NasDem ini.
Tri Astuti memaparkan hak-hak disabilitas yang belum dipenuhi oleh Pemkab Aceh Tamiang seperti fasilitas di ruang publik yang tidak tersedia, penerapan pendidikan inklusif belum tertata, pelayanan kesehatan khusus disabilitas, serta minimnya keterlibatan dalam perekonomian seperti UMKM dan koperasi.
“Kita melihat termarjinalkannya kaum disabilitas di Aceh Tamiang hampir tidak ada pilihan bagi mereka (difabel) untuk dapat berbuat banyak,” ujarnya.
Menurut dewan yang membidangi perlindungan perempuan dan anak serta masalah tenaga kerja ini butuh dorongan dari berbagai pihak untuk menyetarakan nasib disabilitas dengan insan normal lainnya.
“Kami di DPRK sendiri telah menyiapkan qanun (Perda) inisiatif dewan tentang penyandang disabilitas. Termasuk juga program-program seperti pelatihan pendidikan inklusif, pengembangan metadata disabilitas hingga pemantapan data disabilitas tingkat kampung dengan melibatkan instansi terkait,” tukas Tri Astuti.
Secara terpisah Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari mengatakan saat ini rancangan qanun (Raqan) penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih tahap akan dilakukan pembahasan dengan eksekutif.
“Sejauh ini baru masuk Prolegda untuk pembahasan bersama tim asistensi Setdakab Aceh Tamiang, selanjutnya baru diharmonisasikan oleh Bagian Hukum Pemprov Aceh,” tutur Jayanti Sari.
“Insya Allah dalam waktu dekat Panleg DPRK Aceh Tamiang bersama tim Setdakab segera menjadwalkan pembahasan 11 Raqan-Raqan termasuk Raqan tentang disabilitas tersebut,” tambahnya.