Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Polres Simeulue, Aceh menangkap seorang terduga agen penjual chip dan seorang pemain judi online atau daring dengan aplikasi permainan Higgs Domino.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Rabu, mengatakan terduga agen penjual chip judi online berinisial HS (40). Sedangkan terduga pemain judi Higgs Domino berinisial RH (29).
"Kedua pelaku ditangkap di Desa suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Rabu (31/8). Penangkapan pelaku kasus judi menjadi komitmen kepolisian memberantas perjudian," kata AKBP Jatmiko.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Desa suka Jaya.
Saat dilakukan pengecekan, kata AKBP Jatmiko, ditemukan RH sedang bermain judi online dengan aplikasi permainan Higgs Domino. Petugas langsung mengamankan RH.
AKBP Jatmiko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku membeli chip dari HS di desa tersebut. RH membeli sebanyak 1B dengan harga Rp60 ribu.
"Agen dan pemain chip higgs domino beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp360 ribu diamankan ke Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku perjudian tersebut disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya 45 kali cambuk," kata AKBP Jatmiko.