Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh mulai melakukan pendataan terhadap para nelayan setempat guna diproses untuk mendapatkan asuransi.
Kepala DKP Aceh Barat M Iqbal di Meulaboh, Selasa, mengatakan saat ini yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah mereka yang telah memiliki identitas kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Nelayan Aceh Barat mendapat jatah asuransi untuk 3.500 orang, sementara saat ini nelayan yang sudah terdaftar baru sekitar 1.800 orang dan diantara mereka yang sudah memiliki identitas kartu nelayan baru 900 orang," jelasnya.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan perlindungan terhadap nelayan melalui penerbitan satu juta asuransi bagi nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Dia menyebutkan saat ini masih dalam proses pendataan dan akan mulai melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut pada Juli 2016 kepada semua masyarakat nelayan di kawasan pesisir pantai.
Menurut Iqbal, para nelayan daerah setempat sangat membutuhkan asuransi, apalagi masyarakat nelayan banyak yang tradisional dan sering mengalami kecelakaan di laut lepas dan akan terus terabaikan bila tidak diasuransi.
"Asuransi yang didapatkan berupa jaminan kecelakaaan kerja, karena selama ini banyak kejadian-kejadian kecelakaan nelayan, karena memang resiko pekerjaan mereka itu lebih tinggi dan sudah sepantasnya diberikan asuransi," tegasnya.
Sedangkan proses pembuatan kartu nelayan itu akan sedikit lama karena daerah itu tidak memiliki mesin pecetakan KTN sehingga harus dibawa ke daerah lain di mana pemda telah menyediakan dana senilai Rp30 juta.
Meski selama ini belum ada satupun nelayan yang diasuransikan, namun setiap ada musibah yang dialami oleh nelayan maka Pemkab Aceh Barat tidak tinggal diam dan menyalurkan bantuan kepada keluarga mereka.
"Saya pikir masih banyak nelayan-nelayan daerah kita yang belum terdaftar dan memiliki kartu nelayan, makanya kita sosialisasikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan mengurus asuransi ini," tambahnya.
Adapun jaminan yang ditanggung melalui peralihan kepada pemberi kerja tersebut dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami.
Pemkab Aceh Barat juga akan mengupayakan pembentukan regulasi di daerah yang lebih arif terhadap nelayan, kebijakan tersebut nantinya dijabarkan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.