Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyosialisasikan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA mengatur tentang kekhususan Aceh yang juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin di Aceh Barat Daya, Selasa, mengatakan seluruh rumusan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi draf perubahan UUPA yang digelar di daerah akan dirampungkan di DPR Aceh.
“Intinya kami sampaikan bahwa dalam kesempatan ini tidak ada argumentasi timbal balik,” kata Safaruddin saat membuka sosialisasi draf revisi UUPA zona IV di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Safaruddin menjelaskan sosialisasi itu merupakan bagian dari amanah pasal 269 Ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa setiap rencana perubahan undang-undang terkait Aceh dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh.
“Kami datang hanya ingin menyerap aspirasi, bukan untuk memperdebatkan apa yang menjadi perdebatan kita saat ini,” kata koordinator tim zona IV sosialisasi draf perubahan UUPA itu.
Dia berharap dengan adanya masukan dari seluruh masyarakat Tanah Rencong itu, maka rencana revisi UUPA tersebut dapat lebih sempurna demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan.
Sosialisasi draf perubahan UUPA dimulai sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2023. Tim sosialisasi dibagi atas empat zona, yaitu zona pertama bertugas menyosialisasikan di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.
Tim zona kedua, bertugas untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, dan Pidie Jaya. Zona ketiga yang bertugas di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.
Dan kemudian tim zona keempat menyosialisasikan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Sementara itu, ahli hukum sekaligus tim sosialisasi draf revisi UUPA, Mukhlis Mukhtar mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.
“Qanun-qanun yang telah dibentuk berdasarkan penjabaran dari UUPA tidak boleh dibatalkan. Namun, hari ini mayoritas qanun Aceh sudah dibatalkan, maka dari itu sudah melanggar komitmen,” kata Mukhlis.
Mantan anggota DPR Aceh itu juga mengungkapkan bahwa pasal 269 ayat 1 telah tegas menyebutkan bahwa aturan umum tetap berlaku di Aceh sejauh tidak diatur khusus dalam UUPA.
“Aturan umum berlaku di Aceh, sejauh tidak diatur dalam UUPA. Inilah mengapa saya kemarin ngotot mengapa pilkada harus (dilaksanakan) tahun 2022, karena Pilkada Aceh itu diatur secara lengkap dalam UUPA, baik pesertanya, kemudian penyelenggaranya, juga penyelenggaraannya,” ujarnya.