Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka pemilik senjata api dan airsoft gun tanpa izin yang kerap mengancam warga.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Selasa, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut yakni SB alias Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) yang merupakan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.
"Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada hari Jumat (19/5) lalu," katanya.
Baca juga: Mangkir dipanggil, KPK dan Bareskrim cari Dito Mahendra
Dari hasil penggeledahan badan, kata Agus, petugas mendapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.
Dikatakan Agus, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah.
"Mereka (para tersangka) ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga, dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkan kedua tersangka,"katanya.
Ancam warga pakai senjata api, dua pria Aceh Utara ditangkap polisi
Selasa, 13 Juni 2023 15:02 WIB