Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menghentikan sementara aktivitas alat berat perusahaan sawit di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Kepala KPH VI Irwandi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan aktivitas alat berat yang dihentikan sementara tersebut milik PT Indo Sawit Perkasa dengan luas areal sawit perusahaan itu mencapai 1.000 hektare.
"Alat berat itu digunakan untuk pembersihan lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas alat berat dihentikan hingga perusahaan menghitung potensi kayu hasil pembersihan lahan," kata dia.
Irwandi menyebutkan aktivitas alat berat yang dihentikan sementara tersebut berada di areal izin yang dikelola oleh PT Indo Sawit Perkasa yang berada di Desa Pase Belo dan Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Menurut Irwandi, ada hak negara saat kayu-kayu hasil pembersihan lahan tersebut. Namun, perusahaan perkebunan sawit tersebut belum menghitung potensi nilai kayu tersebut.
Karena itu, kata dia, KPH VI menghentikan sementara aktivitas alat berat yang digunakan untuk pembersihan lahan. Aktivitas baru bisa dilanjutkan setelah perusahaan menyerahkan hasil hitungan potensi kayu yang merupakan hak negara.
Irwandi menyebutkan perusahaan perkebunan sawit tersebut sudah mengantongi semua perizinan. Hanya saja, perusahaan belum menghitung potensi kayu di areal yang terkena pembersihan lahan atau "land clearing"
"Kami mengingatkan perusahaan tidak melakukan aktivitas pembersihan lahan sampai ada hasil perhitungan nilai kayunya sebab di situ ada hak negara yang harus dibayarkan oleh perusahaan," kata Irwandi.
Informasi lainnya menyebutkan, perkebunan sawit perusahaan tersebut berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Namun, perkebunan tersebut masuk dalam areal penggunaan lain atau APL.