Blangpidie (ANTARA) - DPW Partai Aceh Abdya menyebut Abdurahman Ubit dan Zaman Akli resmi dipecat dari keanggotaan partai tersebut.
Sekretaris DPW PA Abdya Zainal Cot saat jumpa pers di Kantor DPW PA Abdya, Kamis, mengatakan tidak hanya kehilangan status sebagai kader, Abdurahman Ubit yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PA Abdya juga dicopot dari jabatannya.
Pemecatan ini terjadi karena tindakan, perilaku, dan ucapan mereka yang dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Aceh.
Untuk mengisi kekosongan posisi Ketua DPW PA Abdya, DPP PA menunjuk Amnasir sebagai Ketua DPW PA dan Zainal Cot sebagai sekretaris.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 yang menggantikan struktur DPW PA Abdya yang lama.
Abdurahman Ubit dinilai telah melanggar keputusan DPP PA yang mengusung Jufri Hasanuddin-Fakruddin sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Abdya 2024.
Abdulrahman Ubit menolak mendukung pasangan yang telah ditetapkan partai. Sementara itu, Zaman Akli memilih menjadi calon wakil bupati mendampingi Safaruddin yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Gelora, PDA, PDI-P, dan Garuda.
“Abdurahman Ubit dan Zaman Akli telah merusak serta mencederai keutuhan Partai Aceh serta melawan keputusan DPP PA. Abdurahman Ubit juga telah menebar fitnah terhadap Ketua DPP PA Muzakir Manaf, dan Sekjen Kamaruddin Abu Bakar karena telah menerima uang dari Paslon bupati usungan PA,” ujar Zainal.
Ketua DPW PA Abdya Amnasir menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada Sardiman, anggota DPRK Abdya sekaligus caleg terpilih dari PA, yang juga dianggap tidak sejalan dan merusak keutuhan PA.
“Mereka telah melanggar dan melawan keputusan DPP PA. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan, harus sepengetahuan Ketua DPW PA Abdya, Amnasir, dan Sekretaris Zainal Cot. Segala tindak tanduk Abdurahman Ubit Cs bukan lagi atas nama DPW PA Abdya,” ujar Amnasir.
Secara terpisah, Abdurahman Ubit yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima surat resmi dari DPP PA, sehingga belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Apa yang harus saya jawab, sebab sampai saat ini belum ada selembar surat pun dari DPP PA yang saya terima,” ujarnya.
Baca juga: KIP: Bakal calon Pilkada di Aceh Besar empat pasangan