Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memetakan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemetaan tersebut untuk memudahkan pengawasan yang dilakukan pengawas TPS pada Pilkada 2024.
"Kami memetakan tingkat kerawanan TPS. Pemetaan ini untuk memudahkan pengawasan di TPS serta langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam mengawasi tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah nanti," katanya.
Muhammad AH menyebutkan ada sejumlah variabel dan indikator dalam memetakan TPS rawan tersebut. Dari variabel dan indikator tersebut ditetap TPS tidak rawan, TPS rawan dan TPS sangat rawan.
Pemetaan TPS tersebut di antaranya potensi penggunaan hak pilih oleh pemilih yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak lagi memenuhi syarat. Seperti pemilih sudah meninggal dunia, masuk TNI dan Polri serta hak pilihnya dicabut berdasarkan pengadilan.
"Kemudian, potensi pemilih yang memenuhi syarat, tetapi tidak masuk DPT. Pemilih pindahan serta penyelenggara pemilihan merupakan pemilih di luar domisili TPS. Selain itu, riwayat di TPS tersebut pernah dilakukan pemungutan surat suara ulang," kata Muhammad AH.
Berikutnya, pemetaan dilakukan terhadap TPS memiliki riwayat kekerasan, pernah terjadi intimidasi kepada pemilih maupun penyelenggara pemilihan. Serta pernah terjadi penolakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS tersebut.
Selanjutnya, di TPS pernah terjadi politik uang, politisasi suku ras, dan agama (SARA), serta ketidaknetralan penyelenggara pemilihan. Dan riwayat di TPS tersebut pernah terjadi keterlibatan aparatur negara yang merugikan atau menguntung pasangan calon.
"Untuk logistik, di TPS tersebut memiliki riwayat kerusakan dan kekurangan logistik pada saat pemilihan. Serta memiliki riwayat keterlambatan distribusi logistik ke TPS tersebut," kata Muhammad AH.
Ia menambahkan penentuan TPS rawan juga terkait lokasi. Seperti TPS di lokasi sulit dijangkau, didirikan di wilayah rawan konflik, rawan bencana, dekat pertambangan, dekat rumah pasangan, calon, dan lainnya.
"Kami juga memetakan TPS berdasarkan jaringan listrik dan internet. Pemetaan TPS ini masih berlangsung. Nanti, setelah pemetaan, kami umumkan TPS dengan tingkat kerawanan berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditentukan tersebut," kata Muhammad AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota.. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.