Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan CN, aparatur sipil negara (ASN), yang juga mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah senilai Rp523 juta.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Jumat.
Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini diantaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.
Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.
Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Siswanto menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.
Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang ia terima sebesar Rp523 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Siswanto menambahkan.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.
“Jadi, uang ini memang digunakan tersangka seorang diri,” kata Siswanto.
Dalam kasus ini, tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.