Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh melakukan tes narkoba dengan cara pemeriksaan urine terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Tes narkoba berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Pemeriksaan urine diikuti 90 pegawai dan diawasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri dan Kepala BNNK Banda Aceh Zahrul Bawadi.
Kepala BNNK Banda Aceh Zahrul Bawadi mengatakan pemeriksaan urine tersebut sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, zat aditif, dan obat terlarang lainnya.
"Tes ini sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hasil tes ini dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya.
Baca juga: BNNK Banda Aceh tes narkoba kru kapal penyeberangan
Zahrul Bawadi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut juga bagian dari sinergi dan kolaborasi kedua lembaga dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri mengatakan tes narkoba tersebut merupakan kegiatan yang wajib diikuti seluruh pegawai. Tes narkoba tersebut merupakan perintah Jaksa Agung untuk bersih-bersih penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan.
"Tes narkoba ini juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Serta meyakinkan bahwa pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat memberikan teladan yang nyata kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika," kata Suhendri.
Baca juga: BNN: Dua sopir angkutan positif narkoba di Banda Aceh
BNNK Banda Aceh tes narkoba pegawai kejaksaan
Senin, 16 Desember 2024 14:17 WIB