Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pemilik lahan, terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, kabupaten setempat.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan, untuk memperoleh informasi terkait kronologi kejadian, kondisi lahan yang terbakar, serta berbagai keterangan yang dapat mendukung pengungkapan penyebab terjadinya kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para pemilik lahan dilakukan sebagai upaya mengumpulkan informasi awal dan memperkuat data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para saksi mengetahui terjadinya kebakaran pada Sabtu (30/5) lalu. 

Sebagian saksi mengetahui kejadian tersebut setelah melihat kepulan asap tebal dari arah lokasi kebakaran, sementara lainnya memperoleh informasi dari keluarga maupun warga sekitar yang berada di dekat area terdampak.

Selain mendalami kronologi kejadian, penyidik juga menggali informasi terkait status kepemilikan lahan, luas area yang terdampak kebakaran, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum peristiwa tersebut terjadi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi penyelidikan dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian yang terjadi.

Berdasarkan keterangan para saksi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan gambut tersebut. 

Namun demikian, kata  dia, beberapa saksi menyampaikan bahwa titik awal api diduga terlihat dari arah kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi kejadian.

AKP Deno Wahyudi menegaskan setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas.

"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh. Setiap informasi akan diverifikasi dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu perhatian serius Polres Aceh Barat mengingat dampaknya yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan lahan gambut yang rentan terbakar saat kondisi cuaca panas dan kering.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

AKP Deno Wahyudi mengatakan Polres Aceh Barat berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas penyebab kebakaran lahan gambut di Gampong Kuta Padang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulang nya peristiwa serupa di kemudian hari.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026