Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, selama pelaksanaan operasi dalam kurun waktu 14 hari (1-14 November), telah dilakukan penilangan kendaraan sebanyak 567 kendaraan atau meningkat empat kali lipat dari tahun 2016 yang hanya 194 kenderaan.
Sebut Kasat Lantas, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah tidak memiliki atau membawa SIM dan STNK, tidak memakai helm muka belakang serta tidak memakai atribut keselamatan lainnya seperti kaca spion.
Lanjutnya, bertambahnya angka penilangan, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
Selain itu, meningkatnya kinerja petugas didalam melakukan penertiban pelanggar lalulintas.
Masih tingginya angka pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar, serta memperhatikan aturan keselamatan dalam berkendaraan supaya terhindar dari dampak fatal.