Kutacane (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menyatakan 48 orang memenuhi persyaratan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019.
"Ya, ada 48 orang anggota PPK pada 16 kecamatan di Agara (Aceh Tenggara), dan 48 orang cadangan PPK," ujar Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Muliyadi Selian di Kutacane, Selasa.
Ia menegaskan, lembaga tersebut telah mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 13/KIP-KAB-001-434470/2018 tentang hasil tes wawancara dan penetapan calon PPK terpilih di masing-masing kecamatan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Hal ini juga telah dituangkan dalam berita acara rapat pleno KIP Agara dengan Nomor: 28/BA/KIP/II/2018 tentang hasil tes wawancara dan penetapan calon PPK terpilih masing-masing tiga orang per kecamatan di kabupaten setempat.
Sebelumnya pekan lalu terdapat 96 orang calon PPK mengikuti tahapan tes selanjutnya berupa membaca Alquran, dan wawancara dengan panitia seleksi.
"Jadi ke-48 anggota PPK ini, bakal jalankan tugas kita untuk tingkat kecamatan. Bila berhalangan tetap, maka diganti berdasarkan urutan teratas di tiap kecamatan," kata Dedy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 14 partai politik (parpol) dari total 16 parpol yang mendaftarkan, dinyatakan lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Seperti Nomor 1 milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 2 Partai Gerindra, Nomor 3 PDI Perjuangan, Nomor 4 Partai Golkar, Nomor 5 Partai Nasdem, Nomor 6 Partai Garuda, dan Nomor 7 Partai Berkarya.
Lalu Nomor 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nomor 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 11 Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 12 Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor 13 Partai Hanura, dan Nomor 14 Partai Demokrat.
Terdapat juga empat partai politik lokal di Aceh yakni Partai Aceh dengan Nomor 15, Partai SIRA Nomor 16, Partai Daerah Aceh Nomor 17, Partai Nanggro Aceh Nomor 18.