Pria ini diduga mencuri kerbau milik Tibambon (46) warga Desa Kuala Tuha, kecamatan setempat dengan cara mengurung kerbau curian di dalam kebun miliknya.
"Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik ternak yang mengaku kehilangan seekor ternak kerbau miliknya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini kepada wartawan, Jumat.
Ternak kerbau tersebut diduga dicuri oleh tersangka DW pada hari Sabtu (18/5) lalu, dan ia berhasil ditangkap polisi pada Selasa (21/5) di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian dua ekor kerbau. Namun polisi baru berhasil mengamankan satu ekor kerbau yang diduga dicuri oleh pelaku, dan dikurung di dalam kebun miliknya.
Dalam perkara ini, polisi membidik tersangka DW dengan Pasal 363 ayat (2) Huruf Ke-1e dan ke-3e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara.
"Kasus ini masih kami selidiki untuk mengungkap fakta lainnya," pungkas Iptu Zaflaini.
Pewarta: T Dedi IskandarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.