IRT terpidana zina pingsan usai 100 hukuman cambuk di Aceh Barat
- 30 Oktober 2025 14:02
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/11). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memvonis hukuman 22 kali cambuk di muka umum kepada dua terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17)