Esekusi Cambuk Pelanggar Syariat

  • Kamis, 9 November 2017 14:47

Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/11). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memvonis hukuman 22 kali cambuk di muka umum kepada dua terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17)

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15