#PERDATA

Kami memiliki 247 berita tentang perdata

PT Banda Aceh tolak banding terhadap Bupati Nagan Raya terkait Puskesmas Beutong

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Senin (14/9) menolak permohonan banding Nurullah dan kawan-kawan melawan Bupati ...

KPK panggil dua saksi kumpulkan bukti penyidikan kasus Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di ...

Cegah COVID-19, PN Banda Aceh masih tetap gelar sidang jarak jauh

Pengadilan Negeri Banda Aceh hingga kini masih menggelar persidangan secara virtual atau telekonferensi untuk mencegah penyebaran ...

Penanganan perkara di Kejari Aceh Barat tidak terhambat pandemi COVID-19

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Rukhsal Assegaf menyatakan proses hukum perkara tindak pidana dan ...

KPK panggil PNS dan notaris saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di ...

Penyidik KPK datangi vila Nurhadi sita belasan kendaraan mewah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mendatangi vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ...

KPK konfirmasi tiga saksi soal kebun kelapa sawit milik Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi mengenai kebun kelapa sawit milik tersangka mantan ...

Terbukti cemarkan lingkungan, PT HAYI harus bayar ganti rugi Rp12 M

PT How Are You Indonesia (HAYI) berkomitmen segera membayar ganti rugi lingkungan Rp12 miliar setelah Pengadilan Negeri Jakarta ...

Ini penanganan kasus di Kejari Aceh Utara selama Januari - Juli

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menyampaikan penanganan sejumlah  kasus terhitung ...

KPK panggil notaris dan pengacara saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan ...