Lhoksukon (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menyampaikan penanganan sejumlah kasus terhitung Januari- Juli 2020.
"Dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa ini pelaksanaan kinerja Kejari Aceh Utara selama periode Januari hingga 21 Juli 2020," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi di Lhoksukon, Rabu.
Dari sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh masing- masing seksi tersebut terhitung Januari hingga Juli, Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) paling banyak menangani perkara di periode itu.
Perkara yang ditangani itu meliputi orang dan harta benda (Oharda), kemudian kasus keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana umum lain (TPUL) dan Narkotika.
Kajari merincikan bahwa perkara yang ditangani Tipidum di antaranya pra penuntutan masing- masing penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berjumlah 187 perkara, penerimaan berkas 156 perkara dan dinyatakan lengkap (P-21)157 perkara.
Kemudian tahap penuntutan masing- masing pelimpahan berkas ke Pengadilan berjumlah 159 perkara, proses sidang 135 dan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syari'yah 95 perkara.
Sementara upaya hukum yang dilakukan berupa pengajuan banding berjumlah 5 perkara dan kasasi 3 perkara.
"Pelaksanaan eksekusi sebanyak 93 perkara," kata Pipuk di dampingi para kepala seksinya dalam kegiatan itu.
Sementara Seksi Tindak Pidana Khusus, penanganannya berupa pra penuntutan yakni penerimaan SPDP 5 perkara yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 kasus dan 3 kasus lainnya Kepabeanan.
Selanjutnya penerimaan berkas perkara 6 berkas yaitu 1 berkas Tipikor dan 5 lainnya Kepabenan dan dari 5 berkas ini 2 di antaranya adalah berkas limpahan dari Kejati Aceh.
Kemudian yang masuk tahap penuntutan sebanyak 6 kasus, 1 berkas perkara Tipikor dan lima lainnya perkara Kepabeanan, sedangkan untuk eksekusi pada periode Januari- Juli belum ada yang diputuskan.
Untuk Bidang Pembinaan, sambung Pipuk, selama Januari- Juli telah menerima pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu pendapatan hasil lelang barang rampasan Rp 147.808. 460.
Lalu pendapatan hasil denda tilang Rp 49. 968.000 dan pendapatan biaya perkara sebesar Rp 327.000.
Dalam kesempatan itu Kajari Pipuk juga membeberkan kegiatan dan fungsi para seksi lainnya, masing- masing Seksi Intelijen, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelum konferensi pers digelar, pihak Kejari Aceh Utara terlebih dulu mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 secara virtual, yang juga dilaksanakan serempak se Indonesia.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejari Aceh Utara dilangsungkan secara sederhana dengan mengedepankan protokol kesehatan pandemi COVID-19, acara itu juga terlihat sepi tanpa mengundang maupun dihadiri berbagai pihak seperti sebelumnya.
Ini penanganan kasus di Kejari Aceh Utara selama Januari - Juli
Kamis, 23 Juli 2020 17:17 WIB