Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam penjara tersebut.

Informasi yang dihimpun di Lapas Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu, ganja tersebut dibawa wanita berinisial R (45), warga Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (2/10).

Baca juga: Mahasiswa ditangkap edarkan ganja via "WhatsApp"

Ganja yang hendak diselundupkan R dengan berat mencapai 230 gram. Ganja tersebut diselundupkan R di pakaian dalamnya. Saat itu, R hendak mengunjungi keluarganya yang ditahan di penjara tersebut.

Namun, upaya R menyelundupkan barang terlarang tersebut digagalkan setelah petugas penjara mencurigai R. Saat diperiksa, petugas mendapati dua bungkusan berisi ganja di pakaian dalam bagian bawah.

Hingga saat ini, R masih dalam pemeriksaan di Lapas Banda Aceh. Pihak kepolisian juga sudah berada di penjara tersebut.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019