Aceh Barat (ANTARA) - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standarisasi mahar pernikahan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, sebesar lima mayam (3,3 gram/mayam) emas, sebagai rujukan masyarakat untuk menetapkan mahar yang menjadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan bagi masyarakat muslim di daerah ini.

“Sesuai hasil musyawarah yang sudah kita gelar pada akhir tahun 2025 lalu, standar mahar di Aceh Barat saat ini yaitu lima mayam emas. Standar tersebut juga merujuk kemampuan calon suami nantinya,” kata Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat Tgk Mawardi Nyak Man kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Ia menyebutkan, standarisasi emas lima mayam (3,3 gram emas per mayam) tersebut seiring dengan meningkatnya harga jual emas dunia saat ini, yang telah mencapai di atas Rp2,5 juta pe gram dan kini per mayam emas di Aceh sudah berada di atas angka Rp8 juta/mayam.

Dalam tradisi pernikahan di Aceh, setiap mempelai laki-laki wajib menyertakan perhiasan emas sebagai salah satu syarat saat akan meminang seorang gadis sebelum melangsungkan pernikahan, dalam bentuk perhiasan emas dengan kadar emas per mayam dengan hitungan per mayam 3,3 gram emas.

Tradisi emas per mayam tersebut selama ini telah menjadi rujukan budaya masyarakat di sebagian besar wilayah Aceh, yang menggunakan hitungan mayam untuk perhiasan emas.

Tgk Mawardi Nyak Man mengatakan standarisasi lima mayam emas yang telah ditetapkan oleh para ulama, tokoh adat dan komponen masyarakat tersebut, diharapkan nantinya dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan standarisasi emas saat akan melangsungkan lamaran atau pernikahan.

Baca: Kenaikan harga emas tak pengaruhi animo pernikahan di Aceh Besar

Namun, bagi masyarakat yang memiliki kelebihan nilai ekonomi, maka dapat menyesuaikan kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai dengan kemampuan mempelai laki-laki saat akan meminang calon isteri.

Begitu juga sebaliknya, masyarakat juga bebas memilih dalam menentukan standarisasi mahar dengan kedua belah pihak, baik dengan keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan, sehingga nantinya dapat menyepakati mahar sesuai dengan keinginan dan kemampuan masing-masing dengan jalur musyawarah mufakat.

Tgk Mawardi Nyak Man mengatakan rekomendasi yang sudah diselaraskan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam Aceh Barat dan tokoh adat, ulama dan tokoh masyarakat tersebut, nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dalam menetapkan aturan hukum dalam hal standarisasi mahar bagi masyarakat di daerah ini.

“Apakah rekomendasi mahar ini nantinya jadi peraturan bupati, kita serahkan kewenangan nya secara penuh kepada pemerintah daerah,” kata Tgk Mawardi Nyak Man menambahkan.

Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat berharap nantinya standarisasi mahar ini, dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan mahar sebuah pernikahan. Masyarakat juga bebas memilih syarat mahar sesuai dengan kemampuan setiap calon suami kepada mempelai calon isteri.

“Kita berharap masyarakat dapat memaklumi standarisasi mahar ini, MAA Aceh Barat berharap standarisasi mahar menjadi rujukan, yang dapat memberi solusi terbaik kepada semua komponen masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan nantinya,” demikian Tgk H Mawardi Nyak Man.

Baca: Waduh...Harga emas hari ini naik lagi setelah sempat turun



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026