Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap tersangka proyek fiktif pengadaan mesin generator di Medan, Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AS, warga Banda Aceh.

"Tersangka AS ditangkap pada Rabu (2/10) sore. AS ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka lainnya HP. AS merupakan rekan HP terkait kasus proyek fiktif pengadaan mesin generator," kata AKP M Taufiq.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap tersangka HP terkait dugaan penipuan yang dilaporkan Yodida Yerli, warga Banda Aceh, dalam pengurusan proyek mesin generator di PT PLN Banda Aceh, pada pertengahan September 2019.

AKP M Taufiq menyebutkan mesin generator tersebut untuk keperluan proyek di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang ditangani PT Mahakarsa dengan harga Rp10 juta lebih.

"Tersangka HP dikenal korban bekerja pada PT PLN. Tersangka diduga melakukan pengurusan pengadaan mesin generator fiktif di PLN Lueng Bata, Banda Aceh," ungkap AKP M Taufiq.

Korban dan tersangka AS pernah bertemu di sebuah bank di Banda Aceh. Kemudian, tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp10 juta lebih.

Tersangka juga berjanji akan memberikan uang Rp97,8 juta kepada korban setelah proyek pengadaan selesai. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga beberapa bulan kemudian.

Korban Yodida Herli mengecek ke Kantor PLN Lueng Bata, Banda Aceh. Ternyata, proyek pengadaan mesin generator tersebut tidak ada alias fiktif.

"Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata AKP M Taufiq.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019