Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Dewantara (Forpemda) bersama Himpunan Mahasiswa Dewantara (Himada) menggelar aksi demo di pintu utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Senin.
Kedatangan ratusan massa aksi tersebut merupakan untuk meminta hasil tindak lanjut bersama pihak PT PIM terkait hibah limbah scrap eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) kepada Forpemda.
Ketua Forpemda, T Saifuddin kepada Antara mengatakan, pihaknya meminta PT PIM menghibahkan 25 persen dari hasil penjualan limbah scrap PT AAF kepada masyarakat lingkungan (Dewantara) melalui Forpemda serta memberikan dokumen konkrit perencanaan revitalisasi lahan eks PT AAF.
"Kami meminta PT PIM memprioritaskan masyarakat lingkungan 15 desa di Kecamatan Dewantara pada setiap proses penerimaan tenaga kerja," katanya.
Kemudian, kata dia, PT PIM juga melibatkan seluruh ketua karang taruna di lingkungan Dewantara dalam perencanaan, pembahasan, pengelolaan dan pengalokasian dana CSR PT PIM.
"PT PIM harus memberikan kompensasi kepada masyarakat Kecamatan Dewantara akibat limbah cair dari perusahaan tersebut, maka oleh karena itu perusahaan harus mempertimbangkan perihal ini serta mempertanggungjawabkan karena dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memuat asas strict liability (tanggungjawab mutlak)," sebut Saifuddin.
Menurut Ketua Forpemda, PT PIM harus menghibahkan aset perumahan eks PT AAF yang pernah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk masyarakat 12 Desa binaan eks PT AAF.
"Sebelum poin petisi ini direalisasikan maka segala aktivitas yang terlibat mengenai limbah scrap eks PT AAF harus dihentikan," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya, pihaknya sudah menjelaskan kepada Forpemda, bahwa aset eks PT AAF akan digunakan untuk pengembangan industri PT PIM dengan mengundang investor.
"PT PIM tidak mungkin menghibahkan aset eks PT AAF ke masyarakat, karena pembelian aset tersebut juga dengan hutang dan PT PIM juga berkewajiban untuk aset yang sudah dimiliki, yang nantinya akan untuk pengembangan usaha anak perusahaan persero tersebut," ucapnya.
Dikatakannya, meskipun saat ini PT PIM sedang mengalami kesulitan, namun dengan program CSR sudah banyak membantu masyarakat di lingkungan perusahaan.
Pihaknya juga meminta agar Forpemda dapat memahami hal tersebut.
"Melalui program CSR PT PIM telah banyak membantu masyarakat di lingkungan sekitarnya, seperti sektor pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya," jelas Nasrun.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan, lingkungan PT PIM termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Maka memudahkan investor untuk berinvestasi di kawasan ini.
"Nantinya, hari Kamis (10/10) PT PIM akan menggelar pertemuan kembali dengan perwakilan pengunjuk rasa, agar mendapatkan hasil dari persoalan ini," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kedatangan ratusan massa aksi tersebut merupakan untuk meminta hasil tindak lanjut bersama pihak PT PIM terkait hibah limbah scrap eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) kepada Forpemda.
Ketua Forpemda, T Saifuddin kepada Antara mengatakan, pihaknya meminta PT PIM menghibahkan 25 persen dari hasil penjualan limbah scrap PT AAF kepada masyarakat lingkungan (Dewantara) melalui Forpemda serta memberikan dokumen konkrit perencanaan revitalisasi lahan eks PT AAF.
"Kami meminta PT PIM memprioritaskan masyarakat lingkungan 15 desa di Kecamatan Dewantara pada setiap proses penerimaan tenaga kerja," katanya.
Kemudian, kata dia, PT PIM juga melibatkan seluruh ketua karang taruna di lingkungan Dewantara dalam perencanaan, pembahasan, pengelolaan dan pengalokasian dana CSR PT PIM.
"PT PIM harus memberikan kompensasi kepada masyarakat Kecamatan Dewantara akibat limbah cair dari perusahaan tersebut, maka oleh karena itu perusahaan harus mempertimbangkan perihal ini serta mempertanggungjawabkan karena dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memuat asas strict liability (tanggungjawab mutlak)," sebut Saifuddin.
Menurut Ketua Forpemda, PT PIM harus menghibahkan aset perumahan eks PT AAF yang pernah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk masyarakat 12 Desa binaan eks PT AAF.
"Sebelum poin petisi ini direalisasikan maka segala aktivitas yang terlibat mengenai limbah scrap eks PT AAF harus dihentikan," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya, pihaknya sudah menjelaskan kepada Forpemda, bahwa aset eks PT AAF akan digunakan untuk pengembangan industri PT PIM dengan mengundang investor.
"PT PIM tidak mungkin menghibahkan aset eks PT AAF ke masyarakat, karena pembelian aset tersebut juga dengan hutang dan PT PIM juga berkewajiban untuk aset yang sudah dimiliki, yang nantinya akan untuk pengembangan usaha anak perusahaan persero tersebut," ucapnya.
Dikatakannya, meskipun saat ini PT PIM sedang mengalami kesulitan, namun dengan program CSR sudah banyak membantu masyarakat di lingkungan perusahaan.
Pihaknya juga meminta agar Forpemda dapat memahami hal tersebut.
"Melalui program CSR PT PIM telah banyak membantu masyarakat di lingkungan sekitarnya, seperti sektor pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya," jelas Nasrun.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan, lingkungan PT PIM termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Maka memudahkan investor untuk berinvestasi di kawasan ini.
"Nantinya, hari Kamis (10/10) PT PIM akan menggelar pertemuan kembali dengan perwakilan pengunjuk rasa, agar mendapatkan hasil dari persoalan ini," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019