Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), H Muhammad Saleh menjelaskan, surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemanggilan Ketua Umum DPA PA, H Muzakir Manaf, merupakan surat klarifikasi biasa dan normatif.

"Tidak ada yang luar biasa. Hanya permintaan keterangan, terkait peristiwa masa lalu yaitu, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tahun 2001-2004 silam, jelas H. Muhammad Saleh di Banda Aceh, Selasa (8/10).

Sebelumnya, sebut Saleh, pihaknya sudah menerima Surat Nomor: 258/SP-Aceh/IX/2019, tanggal 23 September 2019, dari Komnas HAM RI, Jakarta.

Namun, karena berbagai kesibukan sehingga H. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, belum bisa datang.

Itu sebabnya jelas Saleh, tak ada yang luar biasa dari surat pemanggilan tersebut, karena, sebelumnya, Komnas HAM juga telah turun ke Bener Meriah dan meminta keterangan serupa dari berbagai pihak, termasuk unsur TNI dan Polri.

Menurut Saleh, apa yang dilakukan Komnas HAM RI, merupakan tugas lembaga negara ini dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu, yang menjadi ranah dari lembaga ini.

"Karena itu, berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka Komnas HAM wajib meminta keterangan dari para pihak. Termasuk para pimpinan milisi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat itu," ungkap Saleh.

"Permintaan keterangan ini hanya sebatas penyamaan data maupun informasi dari para pihak yang diperoleh Komnas HAM dalam melakukan klarifikasi dari kasus dimaksud. Ini adalah normatif dan prosedur kerja yang harus dilakukan Komnas HAM. Jadi, wajar-wajar saja,” ungkap Saleh.


 

Pewarta: Haris

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019