Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) melaporkan Denni Siregar ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar Undang Undang tentang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) .
"Kami menilai Denni Siregar telah memfitnah dan menebar kebencian terhadap umat Islam, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, khususnya ulama Aceh," kata juru bicara DPA PA Muhammad Saleh dalam siaran pers yang diterima di Banda Aceh, Selasa.
"Insya Allah, siang ini kami melaporkan Denni Siregar," jelas Muhammad Saleh.
Selain itu, senator asal Aceh Fahrurrazi juga ikut serta melaporkan Denni Siregar.
Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian Partai Aceh kepada rakyat Aceh, terhadap pihak mana pun yang dengan sadar, melakukan provokasi, penistaan dan menebar kebencian dengan menjatuhkan harkat dan martabat umat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
Jubir Partai Aceh juga mengajak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, elemen mahasiswa, santri serta masyarakat Aceh lainnya untuk bersama-sama menyikapi masalah ini secara serius.
"Kami bukan antikritik, tapi cara yang dilakukan Denni Siregar secara terbuka, sangat menyudutkan hak-hak kekhususan Aceh, terutama pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Muhammad Saleh.
Sebelumnya, melalui jejaring media sosial youtube yang diunggah, 9 Juli 2019 lalu, Denni Siregar sangat tendensius, melontarkan kata-kata dan kalimat terkait rencana pelaksanaan Qanun hukum keluarga, yang salah satu pasalnya mengatur tentang tata cara poligami di Aceh.
Karenanya ia menilai pernyataan Denni tersebut provokatif, menista dan menebar kebencian. Contoh, Denni menyebut Aceh sebagai Negara di Serambi Mekkah, padahal Aceh adalah bagian dari Indonesia.
Kedua, Denni juga mengatakan Aceh masih berputar pada masalah mabuk, judi, mesum dan cambuk. "Ini sangat menista dan provokatif," kata Muhammad Saleh.
Ketiga, Denni mengatakan, Aceh adalah contoh penerapan khilafah massa depan di Indonesia.
"Pernyataan ini sangat berbahaya dan sesat, menyesatkan," tegas Muhammad Saleh.
Keempat, Denni menyebutkan seluruh rakyat, pemerintah dan ulama Aceh semuanya setuju poligami. "Padahal, kebijakan ini sedang dibahas di parlemen Aceh dan belum final," kata jubir PA.
Atas dasar itulah, Denni Siregar dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU ITE.
"Sebagai partai politik lokal yang sah secara hukum Indonesia, Partai Aceh memiliki tangungjawab membawa masalah ini ke ranah hukum," tegas Muhammad Saleh.