Majelis Tinggi Wali Nanggroe menetapkan enam reusam atau peraturan yang sebelumnya dibahas dalam sidang raya dan selanjutnya diserahkan kepada Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar untuk disahkan.

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, reusam tersebut diperlukan untuk kerangka hukum sebagai acuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelembagaan Wali Nanggroe. 

“Dengan ditetapkan reusam-reusam tersebut, saya harapkan dapat motivasi kinerja perangkat Kelembagaan Wali Nanggroe, yang dalam waktu dekat akan kami tetapkan setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi,” kata Malik Mahmud.

Enam reusam yang ditetapkan tersebut yaitu, Reusam Pedoman Pembentukan Reusam, Reusam Tata Tertib Tuha Lapan, Reusam Tata Tertib Tuha Peut, Ruesam Tata Tertib Majelis Fatwa, Reusam Pemberian Gelar dan Kehormatan serta, Reusam Tata Cara Penetapan Fatwa.

Malik Mahmud menyebutkan, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai posisi penting dan strategis dalam mengawal perdamaian dan pengembangan peradaban di Bumi Serambi Mekkah.

Oleh karena, kata Wali Nanggroe, diperlukan adanya kerangka hukum sebagai acuan atau pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelembagaan Wali Nanggroe. 

"Kami berharap dengan lahirnya reusam tersebut akan memperkuat kelembagaan Wali Nanggroe dalam mengembangkan peradaban dan mengawal perdamaian di Provinsi Aceh," kata Malik Mahmud.

Pimpinan sidang raya Majelis Tinggi Wali Nanggroe H Nuruzzahri Yahya yang dikenal dengan panggilan Waled Nu mengatakan, reusam-reusam yang telah ditetapkan harus benar-benar menjadi dasar hukum penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelembagaan Wali Nanggroe.

Reusam yang ditetapkan tersebut merupakan program legislasi di lembaga Wali Nanggroe. Sebenarnya, dalam program legislasi tersebut ada tujuh rancangan reusam. Enam sudah ditetapkan, dan satu lagi, reusam mengatur protokoler Wali Nanggroe, juga mendesak untuk ditetapkan," kata Waled Nu.

Waled Nu menyebutkan, reusam yang belum ditetapkan tersebut akan dibahas pada sidang raya Majelis Tinggi Wali Nanggroe kedua yang dijadwalkan dilaksanakan pada Desember 2019.

“Karena itu, kami minta kepada Mejelis Tuha Lapan Wali Nanggroe agar menyiapkan rancangan awal reusam protokoler tersebut yang nantinya akan dibahas pada sidang raya Desember mendatang," ujar Waled Nu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019