Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB menyampaikan sejumlah target yang akan dicapai pada tahun 2020 dalam Rapat Paripurna penetapan dan persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan juga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020.
 
 
“Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui tim anggaran telah merampungkan rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya tahun anggaran 2020 yang memuat arah dan kebijakan anggaran meliputi, kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan rancangan apbk aceh jaya tahun 2020, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rumusan prioritas pembangunan dan prioritas program dan kegiatan yang disertai capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan,” tutur Bupati Aceh Jaya. T. Irfan TB kepada Antara usai kegiatan berlangsung di aula rapat DPRK Aceh Jaya, Selasa ( 22/10)
 
Ia menyampaikan bahwa arah dan kebijakan anggaran tersebut disusun dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya tahun 2020 yang telah ditetapkan melalui peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 25 tahun 2019 dimana tema pembangunan Kabupaten pada tahun tersebut “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dan Pelayanan Publik Melalui Percepatan Pembangunan yang Kompetitif” kemudian dijabarkan kedalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan.
 
“Daya saing, mutu dan akses pendidikan, kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan, tingkat kemiskinan dan pengangguran, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur antar wilayah, penguatan dinul islam dan aksesibilitas dan kesejahteraan sosial,” tutur Irfan.
 
Menurut Irfan, alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya tahun anggaran 2020 nantinya diarahkan untuk mewujudkan prioritas pembangunan tersebut, yang capaiannya akan diukur melalui beberapa indikator kinerja makro, sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPK Aceh Jaya tahun 2020.
 
“Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,34 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan pada tahun 2020 menurun menjadi 13,21 persen, indeks pembangunan manusia ditargetkan mencapai sebesar 69,17 poin, angka harapan hidup ditargetkan naik menjadi 67,84 tahun, dan rata-rata lama sekolah bisa mencapai 8,13 tahun,” jelasnya.
 
Irfan menerangkan jika rancangan KUA dan PPAS yang di sepakati dalam sidang paripurna DPRK pada hari ini sudah melewati pembahasan yang alot dan melelahkan, baik ditingkat TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) juga bersama dengan Badan Anggaran DPRK Aceh Jaya.
 
“Kami percaya bahwa pengalokasian anggaran dalam KUA dan PPAS APBK tahun 2020 sudah efektif, efisien, dan tepat sasaran serta berkeadilan, sesuai dengan prioritas pembangunan,” ungkap Irfan
 
Kembali Irfan menerangkan jika rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2020 secara keseluruhan sebesar Rp. 1.002.403.246.481,- (satu triliyun dua milyar empat ratus tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) terdiri dari pendapatan daerah, direncanakan sebesar Rp. 979.943.956.778,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). 
 
Pendapatan ini secara garis besar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 83.120.597.894,- (delapan puluh tiga milyar seratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah), dana perimbangan sebesar Rp. 573.995.218.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
 
“Sudah termasuk didalamnya dana alokasi khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik,” pungkasnya.
 
Sedangkan pendapatan daerah yang sah lainnya, tambah Irfan, sebesar Rp. 322.828.140.884,- (Tiga ratus dua puluh dua milyar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah), meliputi dana hibah bos untuk sekolah, dana desa, dana otonomi khusus serta Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan dana apresiasi yang diberikan oleh pemerintah atas beberapa prestasi yang telah dicapai oleh pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada tahun sebelumnya.

“kami menyadari bahwa kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS ini sudah melampaui dari waktu yang seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hal ini salah satunya dikarenakan pada tahun ini juga dilakukan perubahan RPJMK Aceh Jaya tahun 2017-2022, sehingga berpengaruh terhadap penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya tahun 2020 terutama dalam rangka melakukan penyelarasan program-program pembangunan yang direncanakan pada tahun 2020,” tutup Irfan.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019