Seorang pria di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, marah-marah dan melakukan aksi protes kepada petugas wilayatul hisbah (polisi syariat) yang melakukan razia di depan kantor bupati setempat karena terjaring razia busana tidak islami, Kamis (24/10) sore.
Pria yang tercatat sebagai warga di sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini tidak terima saat dilakukan pendataan oleh petugas karena ia mengaku hanya memakai celana pendek yang menurutnya tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Bahkan ia terlibat adu mulut dengan petugas yang berusaha menasihati terhadap kesalahan yang ia perbuat.
Namun setelah dijelaskan secara panjang lebar oleh petugas, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut tidak berkutik dan akhirnya bersedia menandatangani surat pelanggaran yang telah ia lakukan.
Sebelumnya, pria ini terjaring tim gabungan yang terdiri dari polisi syariat Islam (Wilayatul Hisbah), polisi militer, Polri, berhasil menjaring belasan pengguna jalan yang memakai busana ketat dalam razia yang digelar di depan Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Sebagian besar pelanggar syariat Islam yang terjaring petugas merupakan kalangan kaum perempuan dan beberapa orang laki-laki dewasa, karena memakai busana yang memperlihatkan aurat seperti beberapa bagian tubuh.
"Razia yang kita lakukan ini untuk menerapkan agar umat Islam di Aceh Barat dapat lebih mengenakan busana yang lebih sopan saat berada di luar rumah atau di jalan raya," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas WH dan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, A Haris Mabrur.
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan razia tersebut sesuai Pasal 23 jucnto Pasal 13 Qanun (Perda) Aceh Nomor 11 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah berlaku di Aceh.
Sesuai kewenangan yang ada, kata A Haris Mabrur, pihaknya hanya memberikan peringatan dan teguran kepada setiap warga yang terjaring, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Untuk sementara, pelanggar hanya kita lakukan pendataan, lalu kemudian diberikan nasihat agar tidak lagi memakai busana ketat atau tidak sesuai syariat Islam saat berada di luar rumah," katanya menambahkan.
Pihaknya memastikan pelaksanaan razia busana tidak islami akan terus dilakukan di setiap lokasi di Kabupaten Aceh Barat, agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan Syariat Islam di Aceh semakin lebih baik ke depan, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Pria yang tercatat sebagai warga di sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini tidak terima saat dilakukan pendataan oleh petugas karena ia mengaku hanya memakai celana pendek yang menurutnya tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Bahkan ia terlibat adu mulut dengan petugas yang berusaha menasihati terhadap kesalahan yang ia perbuat.
Namun setelah dijelaskan secara panjang lebar oleh petugas, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut tidak berkutik dan akhirnya bersedia menandatangani surat pelanggaran yang telah ia lakukan.
Sebelumnya, pria ini terjaring tim gabungan yang terdiri dari polisi syariat Islam (Wilayatul Hisbah), polisi militer, Polri, berhasil menjaring belasan pengguna jalan yang memakai busana ketat dalam razia yang digelar di depan Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Sebagian besar pelanggar syariat Islam yang terjaring petugas merupakan kalangan kaum perempuan dan beberapa orang laki-laki dewasa, karena memakai busana yang memperlihatkan aurat seperti beberapa bagian tubuh.
"Razia yang kita lakukan ini untuk menerapkan agar umat Islam di Aceh Barat dapat lebih mengenakan busana yang lebih sopan saat berada di luar rumah atau di jalan raya," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas WH dan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, A Haris Mabrur.
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan razia tersebut sesuai Pasal 23 jucnto Pasal 13 Qanun (Perda) Aceh Nomor 11 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah berlaku di Aceh.
Sesuai kewenangan yang ada, kata A Haris Mabrur, pihaknya hanya memberikan peringatan dan teguran kepada setiap warga yang terjaring, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Untuk sementara, pelanggar hanya kita lakukan pendataan, lalu kemudian diberikan nasihat agar tidak lagi memakai busana ketat atau tidak sesuai syariat Islam saat berada di luar rumah," katanya menambahkan.
Pihaknya memastikan pelaksanaan razia busana tidak islami akan terus dilakukan di setiap lokasi di Kabupaten Aceh Barat, agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan Syariat Islam di Aceh semakin lebih baik ke depan, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019