Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh mendorong pembentukan Rancangan Qanun (Raqan) Umum Energi Aceh (UEA) yang menyangkut pengelolaan hulu minyak dan gas (migas) di pulau paling barat Indonesia itu.

Ketua DPD KNPI Aceh, Wahyu Saputra di Banda Aceh, Sabtu mengatakan, disamping mendorong DPRA untuk melahirkan qanun tersebut, maka pertama sekali yang dilakukan pihaknya ialah mengawal Pemerintah Aceh agar berhasil mengambil alih wilayah kerja blok B migas di Aceh Utara untuk dikelola oleh Aceh sendiri.

"Ini yang pertama sekali kita dorong, kita tunggu keseriusan Plt Gubernur Aceh yang telah menyampaikan pernyataan bahwa akan mengambil alih blok migas itu dan menyerahkan ke PEMA untuk mengelolanya. Setelah itu baru kita dorong Qanun migas Aceh ini," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu di sela-sela diskusi publik tentang tema mengelola sendiri sumber daya alam Aceh, yang digelar DPD KNPI Aceh dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ke-91 di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan blok B di Aceh Utara oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) telah berakhir. Pertamina mengelola blok B Aceh Utara itu sejak 2015, dan kini kontrak kerja sama Pertamina bersifat sementara yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 17 November 2019.

Kata dia, Pemerintah Aceh sedang melakukan proses negosiasi terkait keberlanjutan KKS tersebut.

Kata Wahyu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengambil alih pengelolaan blok B migas tersebut, kemudian menyerahkan kepada BUMD Aceh PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk mengelolanya.

"Maka ini pertama kita fokus ke negosiasi (KKS) pengelolaan blok B kni dulu agar bisa diambil alih Aceh dan diserahkan ke PEMA, setelah itu baru kita mendorong terbentuknya qanun migas ini. Jadi kita sangat mendukung adanya qanun ini," kata dia.

Menurut dia, ke depannya perlu diskusi-diskusi yang lebih spesifik terkait hulu migas tersebut dan qanun tersebut. Karena dalam qanun itu nanti juga akan membahas bagaimana penggunaan hasil migas Aceh, pembagian hasil mulai provinsi, kabupaten, bahkan mungkin tingkat kecamatan dan desa.

"Termasuk hasil migas kita setelah dijual, uangnya mau dibawa kemana, itu semua diatur nanti dalam qanun ini. Maka kita mendorong qanun ini dibuat oleh DPRA," katanya.

DPRA bersama BPMA dan Tim Ahli Energi membahasa Rancangan Qanun (Raqan) Umum Energi Aceh (UEA) di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (9/7). ANTARA/ Dokumen

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019