Karimun, Kepri (Antaraaceh) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Umum 9 April 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat dalam rapat pleno, Rabu (23/4).
"Kita akan tempuh jalur hukum. Dan akan kita bahas dalam rapat partai," kata Ketua DPD Partai NasDem Karimun Pristman Lalela di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Pristman Lalela mengatakan, rencana partainya menempuh jalur hukum terkait dengan ketidaksinkronan data perolehan suara saat proses penghitungan di tingkat panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan.
Salah satu contoh, kata dia adalah ketidakcocokan data perolehan suara yang terungkap dalam rapat pleno penghitungan ulang rekapitulasi suara di PPS Teluk Air Kecamatan Karimun, terutama pada tiga TPS, yaitu TPS 1, 3 dan 6.
"Saksi NasDem tidak pernah menyepakati hasil perhitungan suara di Teluk Air. Dan memang tidak pernah ada sebuah kesepakatan, tetapi hanya sepakat bahwa permasalahan itu digantung, artinya belum selesai masalahnya," katanya.
Saksi dari Nasdem dalam rapat pleno di PPK Karimun telah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DA2 terkait ketidakcocokan data perolehan suara, baik DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Selain di PPS Teluk Air, ketidaksinkronan data perolehan suara antara formulir C1 yang dimiliki para saksi dan C1 plano juga ditemukan di hampir seluruh TPS di PPS Sei Lakam Barat, PPS Tanjung Balai Kota dan PPS Sei Lakam Timur.
"Keberatan yang kami ajukan dalam pleno di kecamatan telah dijawab dalam rapat pleno tingkat KPU kabupaten. Namun, jawaban-jawaban itu belum memuaskan. Atas dasar itulah, kami juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Karimun," katanya.
Ia juga menyayangkan, PPK tidak mencatat berbagai permasalahan yang disampaikan para saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara sehingga pihaknya tidak dapat mempertahankan keberatan-keberatan terkait data perolehan suara.
"Karena tidak dicatat, maka berita acaranya juga tidak ada. Kalau berita acara tidak ada, kenapa harus rapat di kecamatan. Padahal, dengan berita acara itu kami berharap dapat mempertahankan keberatan yang dituangkan dalam formulir DA2," tuturnya.
Menurut Pristman, ketidaksinkronan data perolehan suara itu telah menimbulkan berbagai penafsiran dan persepsi bahwa telah terjadi penggelembungan suara, manipulasi data atau kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.
"Setiap orang memiliki persepsi bermacam-macam. Kemudian, kami juga mendengar langsung bahwa kesalahan-kesalahan itu timbul dengan alasan kelelahan, naifnya PPK merubah data yang telah ditandatangani tanpa kehadiran saksi," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan menempuh jalur hukum bertujuan untuk pembelajaran politik agar pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik di masa mendatang.
"Ini perlu pembehanan dan bukan karena kalah atau menang. Kesalahan itu terus terjadi berulang-ulang, bukan karena menang atau kalah, tapi lebih mengedepankan kebenaran dan keadilan sebagaimana slogan Pemilu jujur dan adil yang sering disampaikan KPU," katanya seraya menambahkan rencana menempuh jalur hukum itu tidak akan menghambat proses penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun, selain NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa juga mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Karimun.
PKB mengisi formulir keberatan dengan alasan yang sama seperti yang disampaikan Partai Nasdem, yaitu ketidaksinkronan data perolehan suara, khususnya di Kecamatan Karimun.(RDT/A029)
Editor: B Kunto Wibisono

Pewarta: Pewarta : Rusdianto Syafruddin

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014