Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap empat unit billboard di jalan Medan (Sumut)-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (11/11) Sore.

Kepala Satpol PP Aceh Timur T Amran mengatakan Pemerintah Aceh Timur mempersilahkan untuk para investasi di wilayah ini, namun harus mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditetapkan daerah.

“Seperti kejadian empat billboard ini, seharusnya pengembang mengurus izin terlebih dahulu, jangan asal bangun karena daerah ini punya aturan dan tata ruang yang harus diperhatikan, bukan asal bangun saja seenaknya,” kata T Amran.

T Amran menambahkan, pihak Satpol PP akan menyurati pemilik billbord tersebut untuk memberikan batas waktu pengurusan izin.

Jika tetap ditak dilakukan pengurusan izin, pihak Satpol PP aklan merobohkan media pemasangan iklan tersebut, tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur T Reza Rizki mengatakan sebelum mengurus izin keberadaan billbord, pihak pengembang harus terlebih dahulu mendapat izin dari  Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya.

“Terkait eksekusi, itu wewenang Satpol PP, ada batas waktu yang telah diberikan oleh pihak Satpol PP,” kata Reza Rizki.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019