Banda Aceh, 2/5 (Antaraaceh) - Komisi Pemilihan Umum memerintahkan Komisi Independen Pemilihan  Aceh sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif di provinsi ujung barat Indonesia agar mencocokkan kembali data pemilih.
"KPU sudah menyurati KIP Aceh agar mencocokkan kembali data pemilih," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas KIP Aceh H Abdullah Mohd Jam di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, KPU Pusat menunda rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di Aceh. Penundaan dilakukan karena ada ketidakcocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih khusus.
Menurut H Abdullah Mohd Jam, pencocokkan daftar pemilih tersebut berdasarkan surat perintah Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 365/KPU/V/2014 tanggal 1 Mei 2014.
Dalam surat tersebut, KPU memerintahkan KIP Aceh segera melakukan pencermatan dan pencocokkan terhadap data pemilih terkait hasil rekapitulasi suara di Daerah Pemilihan DPR RI, baik  Aceh I maupun Aceh II serta Dewan Perwakilan Daerah atau DPD asal Provinsi Aceh
H Abdullah Mohd Jam menyebutkan, pencocokkan maupun pencermatan data pemilih itu menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara DPR RI asal Provinsi Aceh.
Namun, sebut dia, penundaan rekapitulasi suara calon legislatif  DPD dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2014. Sebab, KPU hanya memerintahkan pencocokkan data pemilih, bukan suara calon atau pun parpol.
Ia mengatakan, saat ini KIP Aceh dan jajarannya sedang melakukan pencermatan dan pencocokkan data pemilih di 13 kabupaten/kota di Provinsi Aceh seperti yang diperintahkan KPU.
Kabupaten/kota tersebut, yakni, Sabang, Banda Aceh, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Lhokseumawe, Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Simeulue.
H Abdullah Mohd Jam menyebutkan, KPU RI sudah menjadwalkan kembali kepada KIP Aceh untuk mempresentasikan pencermatan dan pencocokkan data pemilih tersebut pada tanggal 3 Mei 2014. Presentasi itu disampaikan dalam rapat rekapitulasi tingkat nasional sekaligus untuk pengesahannya.
"Sekali lagi kami sampaikan perintah KPU ini hanya melakukan pencermatan dan pencocokkan data pemilih. Tindakan ini tidak mengakibatkan perubahan hasil pemilu yang telah ditetapkan KIP Aceh sebelumnya," demikian H Abdullah Mohd Jam.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014