Meulaboh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Kabupaten Aceh Barat menetapkan perolehan kursi kepada 25 orang calon anggota legislatif, yang akan duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat masa bakti 2024-2029.
“Penetapan ini merupakan hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari lalu,” kata Ketua KPUD/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ada pun anggota DPRK Aceh Barat yang telah resmi ditetapkan tersebut diantaranya berasal dari daerah pemilihan satu Aceh Barat diantaranya Fajar Ziyadi dari Partai Golkar (2.824 suara), Medradia Yugistra dari Partai Amanat Nasional (1.813 suara), Said Muzhar dari Partai Nasdem (2.071 suara), Muhammad Priya Nyona Feby dari Partai Demokrat (1.902 suara), H Fauzi dari PKS (1.468 suara), H Tarmizi dari Partai Aceh (1.009 suara), Hermanto dari Partai Gerindra (1.730 suara), H Bustamam dari Partai Nanggroe Aceh (1.305 suara).
Kemudian dari daerah pemilihan dua yakni Nasruddin dari PAN (2.794 suara), H Kamaruddin dari Partai Golkar (2.806 suara), Dahlan dari Partai Aceh (2.019 suara), HT Helmy dari Partai Gerindra (1.749 suara).
Daerah pemilihan tiga Aceh Barat yaitu Hj Siti Ramadan dari PAN (2.480 suara), Bachtiar dari Partai Aceh (2.093 suara), Ahmad Yani dari Partai Gerindra (2.778 suara), Mustafa dari Partai Golkar (2.395 suara).
Daerah pemilihan empat Aceh Barat terdiri dari Azwir SP dari Partai Aceh (3.236 suara), Ramli SE dari PAN (3.732 suara), Nasrullah dari Partai Demokrat (2.597 suara), Syukur dari Partai Golkar (3.485 suara), Samsul Rizal dari Partai Gerindra (1.995 suara).
Daerah pemilihan lima Aceh Barat terdiri dari Khairani dari Partai Nasdem (3.134 suara), Zulfikar dari Partai Golkar (1.770 suara), Abdul Rauf dari PAN (1.057 suara), serta T Muhammad Arfan dari Partai Aceh (2.127 suara).
Cici Darmayanti mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
KIP Aceh Barat menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan (dapil), berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
Penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat sesuai jumlah perolehan kursi partai politik pada dapil bersangkutan.
Cici Darmayanti mengatakan dari data yang diterima KIP setempat, untuk DPRK Aceh Barat tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga penetapan bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KIP Aceh Barat juga berterima kasih kepada seluruh peserta Pemilu 2024, pengawas pemilu dan seluruh pemangku kebijakan atas kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan Pemilu di Aceh Barat berjalan sukses sesuai harapan semua pihak, demikian Cici Darmayanti.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024, minimal kumpulkan 5.294 KTP
KIP Aceh Barat tetapkan perolehan kursi anggota DPRK 2024-2029
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 WIB