Pemerintah Kabupaten Aceh Barat  mempertimbangkan usulan sejumlah partai politik di daerah ini yang berencana menaikkan dana pembinaan sebesar Rp10 ribu per suara pada tahun 2020 mendatang.

Selama ini besaran dana pembinaan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat pada tahun 2018 sebesar Rp6.893 per suara.

"Usulan tersebut sah-sah saja, asalkan nantinya usulan kenaikan anggaran ini disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya,  kenaikan tersebut tetap bisa disetujui apabila usulan tersebut telah melalui sejumlah tahapan administrasi keuangan negara, sehingga hal ini nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian dana tersebut juga sah sesuai aturan hukum karena dibenarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Zulyadi mengakui, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggarkan dana pembinaan bagi partai politik peserta Pemilu di daerah itu dengan jumlah anggaran mencapai Rp600 juta per tahun.

Dana tersebut diberikan kepada setiap pengurus partai politik guna mendukung dan membina partai untuk melakukan pembinaan kader, serta aneka kebutuhan partai politik di daerah.

Sebelumnya, sebanyak 18 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 ini kini mulai mencairkan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Bantuan tersebut senilai Rp600 juta lebih bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2019.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019