Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menangani sebanyak 48 kasus narkoba sepanjang tahun 2019 yang didominasi sabu-sabu dan ganja.

Kapolres Bener meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Muhammad Daud di Redelong, ibu kota Bener Meriah, Selasa, mengatakan 48 kasus tersebut ditangani sejak Januari hingga November.

Baca juga: Kasus Narkoba tertinggi di Bener Meriah, Pemda beri penyuluhan ke pelajar

"Untuk ganja ada 22 kasus, sabu 24 kasus, kemudian ganja dan sabu ada 2 kasus. Total 48 kasus dengan tersangka 62 tersangka orang. Mayoritas tersangka laki-laki, dan wanita hanya dua orang," kata Iptu Muhammad Daud.

Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan terdiri 144,3 kilogram ganja kering, 18 batang tanaman ganja serta 52,81 gram sabu-sabu, kata Iptu Muhammad Daud.

Baca juga: Polisi ringkus remaja bandar ganja lintas kabupaten di Bener Meriah

Perwira pertama Polri itu mengatakan kasus terbesar yang pernah ditangani adalah penangkapan 100 kilogram ganja kering pada lima bulan lalu dengan tersangka dua orang. 

"Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Permata. Kedua membawa ganja dari Nagan Raya dengan tujuan ke Lhokseumawe," kata Iptu Muhammad Daud.

Iptu Muhammad Daud menyebutkan dari seluruh kasus tersebut, 40 di antaranya telah selesai tahap dua. Pelaku merupakan orang luar daerah yang hanya melintas di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah.

"Jadi pada umumnya tersangka  hanya melintas, misalnya dari Bireuen dibawa ke Aceh Tengah, dari Nagan Raya dibawa ke Lhokseumawe, ke Sabang, bukan diedarkan di Bener Meriah," kata Iptu Muhammad Daud.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengakui tingkat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di kabupaten itu telah menjamur sampai ke desa-desa walau hanya disuplai bandar-bandar kecil.

"Di Bener Meriah pada umumnya bandar kecil, belum seperti bandar-bandar di daerah pesisir. Peredarannya sudah sampai ke pelosok kampung," kata Iptu Muhammad Daud.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019