Satuan Narkoba Polres Bener Meriah Provinsi Aceh meringkus dua tersangka bandar ganja skala lintas kabupaten yang kerap menyuplai pesanan barang haram itu ke sejumlah daerah di Aceh.

Kapolres Bener meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud SH mengatakan kedua tersangka yang diringkus usianya masih sangat muda.

Baca juga: Aktivis lingkungan ditemukan meninggal dunia di Nagan Raya

"Satu umur 17 tahun dan satu lagi umur 18 tahun," kata Iptu Muhammad Daud, Jumat.

Kedua tersangka masing-masing adalah HH (17) warga Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah dan HAR (18) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (27/11) ketika kedua tersangka sedang melintas di ruas jalan Takengon-Bireuen tepatnya di kawasan Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: Sesosok mayat Hakim ditemukan di dasar jurang

"Jadi pada hari Rabu setelah dapat informasi dari masyarakat dimana yang bersangkutan sedang melintas membawa tas ransel yang diduga di dalamnya itu berisikan ganja, petugas langsung mencegat," tutur Muhammad Daud.

Pada saat dicegat polisi kata Muhammad Daud kedua tersangka sempat mencoba memberikan perlawanan dengan berusaha menabrak petugas yang menghadang.

"Dia pura-pura akan menabrak petugas kemudian menjatuhkan sepeda motornya ke jurang bersama barang bukti, lalu berusaha melarikan diri. Tapi karena lokasi memang sudah dikepung petugas kedua pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Muhammad Daud mengatakan kedua tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan jual beli ganja selama tiga bulan terakhir.

Menurutnya saat penangkapan terhadap keduanya dilakukan, barang bukti yang disita polisi merupakan sisa pesanan ganja yang pernah diantarkan oleh kedua tersangka ke wilayah Sabang.

Baca juga: Ini dia otak pelaku dan eksekutor pembunuhan dua aktivis di Labuhanbatu

"Kira-kira seminggu lalu mereka antar pesanan ganja sebanyak 13 kilogram ke Sabang. Jadi sisanya sebanyak 1 kilogram yang diperjualkan oleh keduanya di sekitaran wilayah Timang Gajah. Namun saat kita tangkap BB tinggal 6 ons," tutur Muhammad Daud.

Lanjutnya kedua tersangka juga mengaku bahwa selama tiga bulan terakhir ini kerap mengantarkan pesanan ganja ke wilayah Sabang, Bireuen, dan Lhokseumawe.

"Barangnya mereka ambil dari Beutong Nagan Raya," kata Muhammad Daud.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi dalam hal ini menjerat kedua tersangka dengan empat pasal sekaligus, yakni tentang memiliki, memperjual belikan, mambawa, dan memakai ganja dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

"Pasal 111 memiliki ganja, 114 memperjual belikan ganja, 115 membawa, dan 127 pemakai. Jadi sekaligus kita gunakan keempat pasal ini," ucap Muhammad Daud.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019