Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb bersama Ketua DPRK Aceh Jaya Muslim D dan tim gabungan dari pihak kepolisian dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti.

"Berdasarkan laporan masyarakat di Desa Lhok Geulumpang ada kegiatan pengambilan galian C yang tidak ada izin dan kita cek kelapangan bersama tim dari satu pintu memang benar tidak ada izin," kata Irfan Tb kepada Antara, Kamis (5/12).

Ia menyampaikan lokasi pengambilan batu gajah tersebut setelah dicek mempunyai izin hak guna bangunan (HGB) namun pihaknya akan melakukan pengecekan kembali apakah izin HGB itu untuk pengambilan batu gajah atau untuk wisata.

"Kalau memang izin galian C ini diberikan oleh pemegang HGB, nanti akan kita lakukan cek kembali apakah izinnya untuk galian C atau wisata, kalau tidak salah dulu untuk wisata," kata Irfan Tb.

Ia menambahkan pihaknya nanti akan memberikan teguran kepada pihak pemberi izin kalau memang penyalahan dalam pemberian izin atau penyalahgunaan HGB.

"Kita akan memberi teguran nantinya yang tembusannya disampaikan ke provinsi dan ke tingkat pusat nantinya," kata Bupati Aceh Jaya.

Irfan menuturkan menurut laporan dari pengelola lapangan bahwa geusyik juga ada di lokasi dan memberi izin pihaknya juga akan memanggil geusyik setempat untuk memintai keterangan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Setia Bakti Iptu Sabri saat dimintai keterangan di lokasi sidak menyampaikan pihaknya nantinya akan duduk bersama kembali dan memintai keterangan dari pihak pengelola terkait izin.

"Nanti kita tanyai bagaimana, apakah diberi izin atau tidak, kalau tidak maka tidak boleh ada aktifitas lagi, apalagi ini juga lokasi wisata, masyarakatpun juga komplin datang ke Polsek," kata Iptu Sabri.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa untuk sementara akan dihentikan dulu pengambilan batu gajah tersebut.

"Ini akan kita pantau terus nantinya, kalau mereka kembali akan kita larang," kata Iptu Sabri.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019