Lhokseumawe, 7/5 (Antaraaceh)- Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Lhokseumawe secara menyeluruh.
Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe bersama dengan Muspida Plus Kota Lhokseumawe  melakukan penandatanganan kesepahaman terhadap Implementasi bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rabu.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua BNN Provinsi Aceh dan juga para unsur Muspida Kota Lhokseumawe tersebut, dilaksanakan di gedung Hasby Ash Shiddiqy, Lhokseumawe tersebut juga dilanjutkan dengan kegiatan advokasi implementasi Inpres Nomor 12 tahun 2011, bagi instansi pemerintah daerah dan swasta yang diikuti oleh 40 orang peserta.
Upaya kesepahaman tersebut dilakukan adalah untuk menyukseskannya implementasi P4GN di Kota Lhokseumawe tahun 2011-2015.
Oleh karena itu, dipandang perlu adanya sebuah kerjsama antar lembaga, untuk mendorong peran serta lapisan masyarakat dan lembaga dalam mewujudkan Kota Lhokseumawe yang bebas dari narkoba, ujar Kepala BNNK Lhokseumawe Saiful Fadhli.
Sebut Saiful, dasar pelaksanaan MoU antara BNN dengan instansi pemerintah di daerah adalah UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, Perpres No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional tentang P4GN 2011-2015.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham, Mensos, Jaksa Agung RI Nomor 01/PB/MA/III/2014. Nomor 1 tahun 2014, Nomor Perber /01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Lanjut Saiful, kerjasama antar lembaga dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya pencegahan Narkoba sangatlah penting untuk dilakukan.
Karena peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dapat merusak sendi-sendi pembangunan.
Begitupun juga, pengaruh bahaya narkoba juga dapat merasuk ke semua lapisan. Baik dilingkungan masyarakat, lingkungan kerja dan lain sebagainya.
Oleh karena itu dengan adanya kesepahaman ini, akan lebih memperkuat dan terpadu lagi upaya pencegahan dan peredaran serta penyalahgunaan narkoba, ujar Saiful.
Walikota Lhokseumawee dalam kata sambutan sekaligus membuka acara tersebut, mengatakan, bahwa pendekatan adat dan budaya sangat perlu dilakukan dalam rangka mencegah budaya penyalahgunaan Narkoba.
Indeditas kebudayaan harus ditumbuhkembangkan dalam masyarakat, sehingga dengan kebudayaan tersebut, mampu menghalau pengaruh Narkoba ditengah-tengah masyarakat yang tidak mengenal batas usia dan lingkungan.
Sementara itu, Ketua BNNP Aceh H.Saidan, mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba. karena sebagaimana diketahui, bahwa kondisi bahaya Narkoba di Indonesia sudah memasuki masa darurat.
Yang ditandai dengan adanya badan yang khusus menangani hal tersebut. Karena Narkoba sudah merasuk dan merusak berbagai sendi kehidupan yang butuh penanganan segera dan cepat serta tepat.
Dalam penandatangan MoU tersebut, dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, MPU Kota Lhokseumawe, Kalapas Lhokseumawe, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe dan Ka Imigrasi Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103 Aceh Utara.(muchlis)

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014