Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan aturan pembayaran karcis masuk ke area wisata Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong kepada pengunjung sebesar Rp10 ribu/kendaraan termasuk ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Kutipan uang sebesar Rp10 ribu oleh pihak desa termasuk perbuatan ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Fariky kepada ANTARA, Selasa.
Menurutnya, setiap kutipan retribusi yang dilakukan kepada masyarakat, harus memiliki dasar hukum yang jelas seperti peraturan daerah (qanun) yang berlaku tentang pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Ikuti rakor, Kemenkumham dukung Aceh bebas pungli
Hingga saat ini, kata Fariky, Pemkab Nagan Raya belum menerapkan qanun tentang PAD karena aturan tersebut masih belum ada.
Selain itu, kata dia, kutipan uang masuk per kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa dan kelompok masyarakat, merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tindakan tersebut ilegal dan termasuk kutipan liar.
“Kami sudah pernah mengingatkan pihak desa agar tidak lagi mengutip biaya akses masuk ke lokasi wisata Irigasi Jeuram di Kecamatan Beutong Nagan Raya, namun hingga kini kejadian tersebut tetap saja terjadi,” kata Fariky.
Fariky mengaku juga pernah mendapatkan pungli dari para pelaku saat melakukan investigasi pungli ke area lokasi Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
“Modus nya sama, minta uang ke pengunjung dengan alasan menata kawasan jalan irigasi yang rusak dan berlinang. Namun saat kita cek, sama sekali tidak ada perbaikan atau menimbun lobang jalan yang rusak,” kata Fariky.
Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya meminta kepada para pihak agar tidak lagi melakukan tindakan pungli ke pengunjung lokasi wisata, karena tundakan tersebut ilegal dan melanggar aturan hukum.
Baca juga: Anggota DPR RI: Beasiswa PIP tidak dipungut biaya