Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sudah ada tersangka terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah kepala daerah yang menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa anak buah dari kepala daerah tersebut sudah menjadi tersangka.
"Ada kasus yang sudah ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka," ucap Agus.
Lebih lanjut, kata Agus, KPK pun telah mengantongi nama satu kepala daerah yang menyimpan uang di rekening kasino tersebut.
"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu," ujar Agus.
Selain itu, kata Agus, KPK juga telah memberi tahu kepada pemerintah soal temuan PPATK tersebut.
"Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu. Ya mudah-mudahan nanti ada langkah sinergis lah," kata dia.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri yang nilainya setara Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa anak buah dari kepala daerah tersebut sudah menjadi tersangka.
"Ada kasus yang sudah ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka," ucap Agus.
Lebih lanjut, kata Agus, KPK pun telah mengantongi nama satu kepala daerah yang menyimpan uang di rekening kasino tersebut.
"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu," ujar Agus.
Selain itu, kata Agus, KPK juga telah memberi tahu kepada pemerintah soal temuan PPATK tersebut.
"Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu. Ya mudah-mudahan nanti ada langkah sinergis lah," kata dia.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri yang nilainya setara Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019