Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Adanya dugaan pelanggaran, Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT
Ia juga meminta Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Mahfud nilai jika terbukti selewengkan dana, ACT harus diproses hukum
"Kami minta Pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT. Kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari Pemerintah," tegas Bamsoet.
Bamsoet mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Baca juga: Dugaan penggelapan dana umat, DKI evaluasi kerja sama dengan ACT
Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk pendalaman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.
"Iya, kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan.