Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 485,02 gram yang diamankan dari empat tersangka di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Pemusnahan dilakukan dengan jalan dicairkan menggunakan alkohol dan blender di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penangkapan empat kurir narkoba di Bandara Sultan Iskandar Muda pada Oktober lalu.

"Tiga dari empat tersangka diamankan di dalam pesawat tujuan Jakarta. Seorang lagi diamankan saat melewati pemeriksaan sinar X. Bahkan, ada barang buktinya terbawa ke Jakarta karena disembunyikan tersangka di pesawat," kata Kapolresta.

Adapun empat tersangka pemilih narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni berinisial MZ, DD, MR, dan MS. Keempat tersangka merupakan warga Bireuen, Banda Aceh, dan Bekasi, Jawa Barat.

"Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut  berdasarkan penetapan kejaksaan setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat 45,21 gram," kata Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan.

Terkait penanganan perkara dengan empat tersangka tersebut, Kapolresta menyebutkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk tahap pertama.

"Penanganan perkara tinggal menunggu putusan jaksa penuntut umum, apakah perkaranya sudah lengkap atau P21 atau belum. Para tersangka diancam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
   

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019