Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh menggagalkan penyelundupan ganja seberat satu kilogram kepada dua warga binaan lapas setempat.

Kalapas Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Kamis mengatakan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram tersebut dilempar dari luar tembok lapas.

Kedua narapidana (napi) tersebut berinisial AF (36) dan AZ (29).

"Petugas kami mendapat laporan dari napi lainnya bahwa ada penyelundupan ganja. Setelah menerima laporan tersebut petugas lapas langsung mengambil tindakan untuk menindaklanjutinya," kata Nawawi.

Dikatakannya, dari hasil interogasi kedua pelaku yang diduga pemilik ganja. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik mereka dan menunjukkan tempat disembunyikannya ganja tersebut.

"Mereka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok lapas ke dalam tong sampah dekat kamar 5C subuh tadi," katanya.

Dikatakannya lagi, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ganja kering seberat satu kilogram sudah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucap Nawawi.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra mengatakan benar telah terjadi penyelundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram di Lapas kelas II A Lhokseumawe yang dilakukan penghuni lapas tersebut.

"Iya benar informasi itu, saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan saat ini masih dalam proses pengembangan," kata Ferdian.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019