Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengeluarkan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat agar masyarakat di daerah itu tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2020 seperti pesta kembang api dan meniup terompet.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Bener Meriah Wahidi di Redelong Kamis menyampaikan imbauan bersama tersebut telah dikeluarkan tertanggal 17 Desember 2019.
Masyarakat serta para pemilik cafe di daerah itu diingatkan untuk tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat bertentangan dengan nilai Syariat Islam dalam rangka pergantian tahun.
"Agar sebaiknya di malam pergantian tahun yang sebentar lagi akan kita lewati diisi dengan kegiatan-kegiatan yang Islami, misalnya dengan zikir, tausyiah, dan pengajian," tutur Wahidi menyampaikan pesan Bupati setempat.
Ada pun poin-poin dalam seruan bersama tersebut diantaranya disebutkan melarang pesta kembang api, pesta miras, pesta Narkotika, membakar petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, dan permainan-permainan tidak bermanfaat.
Serta bagi pedagang juga dilarang memperjual belikan kembang api, petasan, terompet, dan sejenisnya yang berkaitan dengan perayaan tahun baru.
"Bupati juga berpesan agar masyarakat senantiasa membantu aparat keamanan dalam menciptakan kondusifitas daerah dan mencegah terjadinya potensi gangguan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat," kata Wahidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Bener Meriah Wahidi di Redelong Kamis menyampaikan imbauan bersama tersebut telah dikeluarkan tertanggal 17 Desember 2019.
Masyarakat serta para pemilik cafe di daerah itu diingatkan untuk tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat bertentangan dengan nilai Syariat Islam dalam rangka pergantian tahun.
"Agar sebaiknya di malam pergantian tahun yang sebentar lagi akan kita lewati diisi dengan kegiatan-kegiatan yang Islami, misalnya dengan zikir, tausyiah, dan pengajian," tutur Wahidi menyampaikan pesan Bupati setempat.
Ada pun poin-poin dalam seruan bersama tersebut diantaranya disebutkan melarang pesta kembang api, pesta miras, pesta Narkotika, membakar petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, dan permainan-permainan tidak bermanfaat.
Serta bagi pedagang juga dilarang memperjual belikan kembang api, petasan, terompet, dan sejenisnya yang berkaitan dengan perayaan tahun baru.
"Bupati juga berpesan agar masyarakat senantiasa membantu aparat keamanan dalam menciptakan kondusifitas daerah dan mencegah terjadinya potensi gangguan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat," kata Wahidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019