Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh menghentikan siaran radio milik Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh karena tidak membayar pajak izin penyelenggara penyiaran (IPP) sebesar Rp2,8 juta.

Radio tersebut bernama Lembaga Penyiaran Publik Lokal berlokasi di Subulussalam.

"Radio milik pemerintah yang kita tutup ini karena lalai dalam membayar pajak, padahal pajaknya kan tidak mahal, ini ironis," kata Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah di Meulaboh, Senin petang.

Menurutnya, setiap frekuensi radio yang menjalankan aktivitas di Aceh maupun di berbagai daerah di tanah air, wajib membayar pajak sesuai dengan aturan dan pembagian wilayah, karena hal tersebut merupakan kewajiban.

Selain di Subulussalam, KPI Aceh juga menghentikan operasional sebuah radio di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak melanjutkan perpanjangan izin penyelenggara penyiaran.

Sementara di Kabupaten Aceh Barat Daya, tiga radio komunitas di daerah itu juga terpaksa ditutup karena tidak membayar pajak sebesar Rp139 ribu per tahun.

Radio milik pemerintah dan radio komunitas yang sudah ditutup tersebut, kata Muhammad Hamzah, karena melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Saat ini, kata dia, jumlah radio yang berada di seluruh Provinsi Aceh mencapai 95 radio dengan jumlah radio komunitas sebanyak delapan radio.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019