Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dinilai perlu menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait hak interplasi, hak angket, dan hak-hak lainnya, sebagai lembaga legislatif yang memang memiliki untuk menyoroti kinerja pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. 

"DPRK itu mempunya tiga fungsi di antaranya, yakni pengawasan terhadap berbagai yang diambil kebijakan Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini eksekutif," terang Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Walhi), Muhammad Suhaji di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Jumat.

Ia mengatakan, ke-30 orang anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019 - 2024 mayoritas baru, dan beberapa bulan dilantik untuk mewakili suara rakyat dalam menjalankan masa tugas lima tahun.

Maka, lanjut dia, sudah sepantasnya anggota dewan ini menggelar bimtek terkait hak-hak yang didapat sebagai legislatif, supaya benar-benar bisa menjalankan sesuai diatur dalam tugas pokok dan fungsinya.

Ia menyebut, salah satu cara yang dapat dilakukan DPR setempat menggunakan hak interpelasi yang sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Melalui penggunaan hak tersebut, maka DPR bisa meminta keterangan kepada pemerintah.

Dalam pelaksanaan hak interpelasi ini, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan berlanjut pada penggunaan hak angket, jika ditemukan potensi pelanggaran terhadap undang-undang tertentu oleh pemerintah khususnya Pemkab Aceh Tamiang.

Seluruh proses harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar publik semakin diyakinkan bahwa Indonesia khususnya Aceh Tamiang adalah negara hukum, dan DPRK adalah sebenar-benarnya perwakilan rakyat setempat.

Seperti diketahui, untuk menggunakan hak interpelasi menurut Pasal 194 dan 195 Undang-undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka diperlukan usul dari minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi untuk disampaikan kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut menjadi hak interpelasi jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.

"Kebijakan eksekutif tidak selamanya benar. Ada beberapa hal yang harus benar-benar menjadi fokus mereka (DPRK) sebagai wakil rakyat, seperti pelayanan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), proyek yang mangkrak, rekayasa jalan, pembongkaran SD 3 Kualasimpang dan lainnya," kata Ajie Lingga sapaan akrabnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019