Empat pengedar ganja asal Aceh yang ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengaku dijanjikan upah Rp50 juta dari penjualan 374 kg ganja yang mereka bawa.

Pengakuan ini diungkapkan oleh HG satu dari empat tersangka yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam ekspose di Maporlestro Jakarta Selatan Senin.

Baca juga: Empat pengedar 374 kg ganja asal Aceh diringkus polisi di Jakarta Selatan

"Saya sama Abu dikasih Rp50 juta berdua," kata HG saat diintrogasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama.

Upah yang dijanjikan belum dikantongi, HG dan tiga rekannya yakni berinisial IR, TY dan IRF. HG keburu ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: 374 kg ganja Aceh dikirim lewat jasa ekspedisi

HG mengaku baru pertama kali membawa ganja dari Aceh ke Jakarta, ia mendapatkan barang dari orang inisial I berdomisili di Aceh yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkoba golongan satu tersebut diambil dari Kecamatan Samahani, Aceh Besar.

"Saya tidak beli tapi sudah dibuatkan, dan disuruh bawa ke Jakarta," kata pemuda 22 tahun tersebut.

Rencana pengendaran ganja yang dilakukan empat orang pengedar jaringan Aceh tersebut terendus oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah melakukan pengintaian sejak beberapa waktu.

Jaringan pengendar asal Aceh tersebut mengirimkan ganja siap edar tersebut dari Aceh ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi.

Ganja disimpan dalam kardus sebanyak tujuh kardus, setiap satu kilogram dibungkus dengan lakban kuning.

Petugas menangkap keempatnya saat mobil kargo yang bermuatan ganja tersebut tiba di tempat kejadian perkara yakni Griya Nira No 32 Jalan Nimun Raya Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Keempatnya kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019