Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Langsa, Provinsi Aceh, menerbitkan sebanyak 8.999 paspor selama 2019.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari 8.999 paspor yang diterbitkan tersebut, 6.396 di antaranya merupakan paspor biasa.

"Sedangkan yang habis masa berlakunya, diterbitkan sebanyak 2.161 paspor. Berikutnya, yang hilang tetapi masih berlaku sebanyak 158 paspor," kata Mirza.

Ia menyebutkan pihaknya menerbitkan sebanyak 121 paspor yang hilang dan habis masa berlakunya, 105 paspor rusak masih berlaku, dan 48 paspor eks pemegang paspor 48 dan 24 halaman.

Selain itu menerbitkan enam paspor penuh dan halaman penuh, dan empat paspor rusak dan habis masa berlaku.

"Kami juga menunda 82 penerbitan paspor selama 2019, terdiri atas 68 laki-laki dan 14 perempuan. Penundaan karena berbagai alasan di antaranya diduga tenaga kerja nonprosedural," kata Mirza.

Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga memproses 48 permohonan izin tinggal, terdiri atas 28 izin tinggal kunjungan, 19 kartu izin tinggal terbatas, dan satu kewarganegaraan ganda.

"Sedangkan warga negara asing yang masuk melalui TPI Langsa sejak Januari hingga Desember 2019 ada sembilan orang, semuanya warga negara China. Sedangkan warga Indonesia yang keluar melalui TPI Langsa sebanyak 26 orang," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya juga mendeportasi, menangkal, dan mengirim warga negara asing ke rumah detensi karena pelanggaran keimigrasian selama 2019.

"Ada 61 warga negara asing yang ditindak karena pelanggaran administrasi keimigrasian, terdiri atas 20 orang yang dideportasi, 20 ditangkal masuk ke Indonesia, dan 21 orang dikirim dikenakan sanksi detensi atau penahanan," kata Mirza.

Pewarta: M Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020