Calang (ANTARA) - Bupati Aceh Jaya, Safwandi menyatakan bahwa pertambangan emas ilegal di kawasan Krueng Sabee kabupaten setempat sudah mulai merusak lingkungan.
"Sama-sama kita lihat sudah mulai rusak, inj tentu akan berdampak bagi penerus di masa yang akan datang jika biarkan terus begini," kata Safwandi, di Aceh Jaya, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Safwandi saat meninjau langsung lokasi tambang emas ilegal di pucok Krueng Sabee Desa Panggong Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Dirinya mendatangi lokasi penambangan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Di mana, Ingub tersebut meminta Bupati/Walikota se-Aceh segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.
"Sesuai dengan hasil laporan masyarakat di sejumlah kecamatan, hari ini kita meninjau langsung ke lokasi pertambangan tersebut," ujarnya.
Terkait hal ini, kata dia, Pemkab bakal berdiskusi dengan berbagai tokoh masyarakat terkait pertambangan ilegal tersebut.
Disisi lain, khusus untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mengambil secara manual tetap dibiarkan sebagai ekonomi masyarakat.
"Untuk WPR, masih kita biarkan, mengingat sebagian besar masyarakat bergantung ekonomi mereka disana," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin, untuk dapat menindaklanjuti izin tersebut, atau segera dikerjakan.
"Kalau sudah izin segera mempersiapkan segala hal untuk bekerja, dan saya sudah mengingatkan kepada dinas terkait jika tidak dikerjakan dan sudah mau habis izin, maka izin tersebut akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi," pungkas Safwandi.
Pewarta: Arif HidayatEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026