PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh membayar Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Syukurullah yang bekerja sebagai tenaga kontrak pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
Pembayaran jaminan kematian kepada keluarga almarhum Syukurullah dari PT Taspen Cabang Banda Aceh untuk pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh tersebut sebesar Rp29.250.000.
Jaminan Kematian yang diserahkan oleh branch manager PT Taspen (Persero) Andi Purwadi dan disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin di kantor Disbudpar Aceh, Jumat diberikan kepada ahli waris, Maiyanti yang diwakili oleh anaknya.
“Kepesertaan JKK dan JKM Taspen ini sangat bermanfaat sekali bagi bagi para pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN karena program ini memberikan jaminan kepada ahli waris baik jaminan kematian dan jaminan perawatan kecelakan kerja apabila peserta mengalami kecelakaan dalam bekerja dan diharapkan kedepan semua pegawai NON ASN diwilayah provinsi banda aceh dapat menjadi peserta taspen,” kata Andi Purwandi selaku Branch Manager PT Taspen (Persero) Banda Aceh
JKK dan JKM merupakan program dari Taspen untuk pekerja non-ASN dan mulai diberlakukan tahun 2019 dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menjadi pelopor pertama yang menggunakan program tersebut untuk keselamatan kerja para tenaga kontrak yang berkerja di pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Pembayaran jaminan kematian kepada keluarga almarhum Syukurullah dari PT Taspen Cabang Banda Aceh untuk pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh tersebut sebesar Rp29.250.000.
Jaminan Kematian yang diserahkan oleh branch manager PT Taspen (Persero) Andi Purwadi dan disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin di kantor Disbudpar Aceh, Jumat diberikan kepada ahli waris, Maiyanti yang diwakili oleh anaknya.
“Kepesertaan JKK dan JKM Taspen ini sangat bermanfaat sekali bagi bagi para pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN karena program ini memberikan jaminan kepada ahli waris baik jaminan kematian dan jaminan perawatan kecelakan kerja apabila peserta mengalami kecelakaan dalam bekerja dan diharapkan kedepan semua pegawai NON ASN diwilayah provinsi banda aceh dapat menjadi peserta taspen,” kata Andi Purwandi selaku Branch Manager PT Taspen (Persero) Banda Aceh
JKK dan JKM merupakan program dari Taspen untuk pekerja non-ASN dan mulai diberlakukan tahun 2019 dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menjadi pelopor pertama yang menggunakan program tersebut untuk keselamatan kerja para tenaga kontrak yang berkerja di pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020