Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi antirasuah KPK pada Jumat memanggil Direktur Utama Nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, membenarkan pemanggilan dirut Taspen nonaktif tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung di gedung merah putih KPK, Jakarta.
Menurut informasi Antonius Kosasih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur investasi PT Taspen. Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Baca juga: KPK ungkap motif korupsi Gubernur Bengkulu terkait Pilkada 2024
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih