Banda Aceh (ANTARA) - PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyalurkan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang yang telah meninggal dunia.
Manager Layanan dan Manfaat PT Taspen Cabang Banda Aceh Liderestaty, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan bantuan jaminan kematian itu sebesar Rp27,1 juta, kepada ahli waris pegawai non ASN yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan bantuan yang pertama dari program kerjasama PT Taspen Persero dengan Pemko Sabang, yang diberikan langsung kepada ahli waris dari pegawai non ASN di lingkungan Pemko Sabang yang meninggal dunia pada Agustus lalu," katanya, di Kota Sabang.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh pihak PT Taspen Cabang Banda Aceh, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Zakaria di Kantor Walikota Sabang.
Liderastati berharap, kedepannya kerjasama antara PT Taspen dengan Pemko Sabang terus terjalin, sehingga Pemko Sabang dapat ikut serta dalam beberapa program lainnya seperti, Taspen Life, Taspen Safe dan Taspen Dwiguna Sejahtera.
Sementara itu, Sekda Kota Sabang Zakaria menyebutkan bantuan ini merupakan bentuk kerjasama antara PT Taspen Persero dengan Pemko Sabang untuk asuransi JKK-JKM kepada 930 orang pegawai non ASN Pemko Sabang.
Hal itu, lanjut Zakaria, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iura program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.
"Kami sangat berterimakasih. Mudahan-mudahan ini akan menjadi penghargaan bagi pegawai non ASN Pemko Sabang atas pengabdian dan sumbangsihnya selama ini kepada Pemko Sabang dalam bekerja membantu tugas-tugas pemerintahan," ujarnya.
Zakaria juga berharap kerjasama itu terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dalam waktu akan datang pihaknya dapat menjalin kerjasama dalam program-program lain, demi kesejahteraan masyarakat di Kota Sabang.
Taspen salurkan bantuan jaminan kematian bagi pegawai non ASN di Sabang
Selasa, 13 Oktober 2020 17:56 WIB